SorotMalang :Camat Klojen Drs. Heri Sunarko, M. Si, serahkan santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris almarhum BPK Riyadi salah satu anggota Satlinmas Kelurahan Oro Oro Dowo yang juga merangkap penjaga tempat ibadah di Kelurahan Oro Oro Dowo.
Penyerahan santunan secara simbolis kepada ahli waris ini dilaksanakan sekaligus apel pagi di halaman kantor Kecamatan Klojen jl Surabaya Malang, Selasa (12/09/23). Dihadiri Kasatpol PP, linmas dari 11 kelurahan di kecamatan, ahli waris linmas yang meninggal, serta perwakilan bpjs Naker.
“Hari ini ada anggota Linmas yang meninggal dari Kelurahan Oro-oro Dowo. Beliau meninggal dalam tugas menjaga Kelurahan,” ujar Camat Klojen Drs. Heri Sunarko, M. Si.
Camat Heri mengatakan untuk mengurus klaim tidaklah sulit. Hanya butuh waktu tak lebih dari satu Minggu.
“Hak beliau kita berikan karena beliau sebagai seorang anggota Linmas yang sudah tercover di dalam BPJS Ketenagakerjaan yang otomatis haknya harus diberikan utuh tanpa potongan,” terangnya.
“Kehadiran Kasatpol PP adalah sebagai bentuk apresiasi kepada kita Linmas di Kecamatan Klojen ini yang begitu memperhatikan terhadap kesejahteraan anggota Linmas,” imbuhnya.
Jadi kita hadirkan ahli warisnya untuk menerima secara langsung. Untuk menunjukkan bahwa negara hadir di tengah-tengah mereka.
Kebetulan hari ini perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan juga kita hadirkan. Tujuannya untuk memberikan suport kepada teman-teman Linmas. Bahwa dengan ikut BPJS Ketenagakerjaan, maka keluarga bisa terayomi ketika ada musibah atau sebagainya.
Yang kita cover di kecamatan ini adalah Linmas dan lembaga kemasyarakatan. Seperti Marbot, guru ngaji dan lain sebagainya. Itu melekat di kelurahan masing-masing, anggaran dari Kecamatan kita letakkan di Kelurahan.
Kemudian kalau Linmas dan Marbot ini ada preminya setiap bulan. Karena itu mulai tahun 2024 Pemkot Malang mengusahakan semua premi dibayar oleh Pemerintah.
Kalau untuk Linmas dianggarkan sekitar 500 juta dalam satu tahun. Itu mengcover 4000 sekian Linmas se Kota Malang.
Harapan kita nanti tidak ada potongan apapun terhadap para pekerja sosial ini.
Nilainya 84 juta itu karena dua kartu masing masing 42 juta. Sebagai Linmas dan pengurus Masjid.
Arief Wahyudi SH salah satu anggota DPRD Kota Malang dari F-PKB sangat mengapresiasi Pemerintah Kota Malang yang hadir mewujudkan Klaim santunan kematian bagi warga Masyarakat Kota Malang yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan .
Pria.yang angkat disapa AW mengatakan, bahwa BPJS Ketenagakerjaan merupakan program jaminan dan perlindungan sosial bagi pekerja di Indonesia. Namun, apakah BPJS orang yang sudah meninggal bisa dicairkan?
Maksudnya, sudah meninggal apakah premi yang telah dibayarkan pekerja tersebut dapat dicairkan dan diberikan kepada keluarga atau ahli waris?
Jawabannya ternyata BPJS Ketenagakerjaan pekerja yang sudah meninggal dapat dicairkan dan diberikan kepada ahli waris.
Hal ini sesuai dengan aturan di Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Menurut UU 40/2004 Pasal 31 ayat 2, pekerja yang meninggal karena kecelakaan kerja maka ahli warisnya akan mendapatkan manfaat Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Manfaat jaminan kecelakaan kerja yang berupa uang tunai diberikan sekaligus kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia atau pekerja yang cacat sesuai dengan tingkat kecacatan,” demikian bunyi UU tersebut ungkap Arief Wahyudi mengutib aturan BPJS Ketenagakerjaan.
Selain berupa jaminan kecelakaan kerja, jika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal, maka ahli waris juga berhak mendapat manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Hal ini tertuang dalam Pasal 27 ayat 4.
“Apabila peserta meninggal dunia, ahli warisnya yang sah berhak menerima manfaat jaminan hari tua.”
Tujuan BPJS Ketenagakerjaan pekerja yang meninggal dapat dicairkan adalah agar ahli waris dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak ketika peserta meninggal dunia.
Sebab, biaya kematian di Indonesia tidaklah murah, misalnya untuk biaya transportasi ambulans, sewa rumah duka atau kremasi, biaya pemakaman dan pengajian, hingga biaya untuk ritual atau upacara kematian secara adat.
Tentunya seluruh hal ini membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Maka dari itu, BPJS Ketenagakerjaan menjamin akan menanggung pengeluaran ahli waris tersebut melalui JKM.(red)