SorotMalang : Lahirnya Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional dinilai sebagai terobosan dalam mengedepankan nilai dan norma bangsa Indonesia sendiri dalam persoalan hukum pidana. Namun meski demikian, ada juga yang mengganggap ini justru melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Menanggapi hal itu, Ketua DPD Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) Jawa Timur Prof Tongat, memandang bahwa pasal-pasal yang dirumuskan dalam UU No.1/2023 tentang KUHP tersebut seluruhnya adalah tindak pidana yang bersifat utama, termasuk tindak pidana korupsi.
”Sebetulnya tidak bisa kemudian secara serta merta dianggap dan diasumsikan bahwa berlakunya KUHP baru itu akan memperlemah pemberantasan tindak pidana korupsi,” jelasnya setelah Membuka Penataran Hukum Pidana Nasional di Rayz Hotel UMM, Malang (29/8/2023).
Guru besar tersebut menambahkan, institusi pemberantas tindak pidana korupsi tetap memiliki wewenang utuh dan sama untuk menindak pelaku tindak pidana korupsi ketika KUHP baru tersebut diterapkan. Tindak pidana korupsi tetap akan masuk dalam kategori kejahatan luar biasa atau extraordinary crime dalam KUHP baru.
”Kalau kita bicara undang undang itu (kejahatan luar biasa) masih diatur di dalam undang undang khusus, sepanjang UU No.31/1999 juncto UU Nomor 20 tahun 2021 tidak dicabut, maka status tindak pidana korupsi tetap extraordinary crime,” papar Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang tersebut.
Menurutnya, penjelasan soal extraordinary crime itu datang dari UU No.31/1999. Selama belum ada pencabutan tersebut, maka tindak pidana korupsi masih berstatus dan memiliki kualifikasi yang sama seperti sebelumnya, yakni kejahatan luar biasa.
Saat ini, KUHP baru masih dalam tahap pengenalan selama tiga tahun. Karena itu, Mahupiki Jawa Timur menjadi bagian untuk melakukan sosialisasi kepada semua pihak. Termasuk melalui penataran yang diikuti oleh 120 peserta diantaranya dari akademisi hukum dan praktisi hukum yang berasal dari berbagai daerah.
Tongat juga menjelaskan, sudah 60 tahun KUHP baru ini dinantikan. Ini merupakan produk hukum anak bangsa. ”Kegiatan ini diikuti oleh peserta yang datang dari Sabang sampai Merauke, dari Papua sampai Aceh. Mereka berasal dari berbagai institusi, mulai para akademisi, kepolisian, kejaksaan, LBH, advokat hingga kelompok masyarakat,” katanya.
KUHP baru ini dirancang dengan mengedepankan nilai dan norma bangsa Indonesia. Untuk itu, Tongat menilai bahwa hukum pidana nasional ini secara politis, filosofis dan yuridis cukup strategis untuk diterapkan.
”Penggantian KUHP lama ini strategis sebagai pengganti produk perundang-undangan yang secara filosofis dianggap tidak mencerminkan value bangsa. Sebab, KUHP lama itu warisan kolonial yang dibangun atas nilai individual dan yang baru ini atas dasar nilai masyarakat kita,” pungkasnya (red).